Sebelum bepergian ke luar negeri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti membeli tiket pesawat pada agen travel terpercaya, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Identitas yang tercantum pada paspor meliputi foto pemegang paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan jenis kelamin. Pada paspor juga tercantum nomor paspor beserta masa berlaku paspor.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor. Pada e-paspor telah ditanamkan sebuah chip yang memuat biodata beserta data biometrik pemegang paspor. Data biometrik dicantumkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pemegang paspor adalah orang yang benar-benar berhak atas paspor tersebut.
Pada umumnya, paspor diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Dalam beberapa kasus, ada perjanjian antar negara di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa oleh petugas negara tempat kedatangan.
Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda:
- Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
- Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara
- Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
- Paspor Orang Asing ,diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Paspor Kelompok , diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
- Paspor Haji dan Umrah , Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya “Agus Budi Hermawan”.